CAGARBOLA – Hore, Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Dilakukan Bulan Depan

ASN Pemprov DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk juga pensiunan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatus Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dikutip dari aturan tersebut Sabtu (17/5/2025), dalam Pasal 2 dituliskan bahwa Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:

  • Aparatur Negara;
  • Pensiunan;
  • Penerima Pensiun; dan
  • Penerima Tunjangan,

Gaji ketiga belas ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangannegara.

Komponen 

Sedangkan dalam Pasal 9, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas padaLembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tunjang kinerja.
  • Pembayaran gaji ketiga belas

 


2 dari 3 halaman

Dibayarkan Juni 2025

Dalam Pasal 15, Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, maka gaji ketiga belas dapatdibayarkan setelah bulan Juni 2025.

Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.

Sedangkan dalam Pasal 16 disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iurandan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

3 dari 3 halaman

Siapa yang Dapat?

Gaji ke-13 PNS adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan yang bertujuan untuk membantu kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah. Gaji ke-13 biasanya dicairkan sekitar pertengahan tahun, umumnya pada bulan Juni atau Juli.Rinciannya:

Dasar hukum: Biasanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan setiap tahunnya.

Besaran: Gaji ke-13 mencerminkan penghasilan yang diterima PNS setiap bulan, yang terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan/umum, Tunjangan kinerja (tergantung instansi).

Sedangkan penerima gaji ke -13 adalah:

  • PNS pusat dan daerah
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN di instansi tertentu (dengan persyaratan)

Tujuan utama gaji ke-13 ini bukan sebagai bonus hari raya seperti THR, melainkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap biaya pendidikan keluarga ASN saat tahun ajaran baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *