CAGARBOLA – Menaker : Penting Pengemudi dan Kurir Online Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk pengemudi dan kurir online. Dok Kemnaker

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk pengemudi dan kurir online.

Komitmen tersebut mulai diwujudkan salah satunya melalui perhatian khusus terhadap pekerja sektor informal, termasuk pengemudi dan kurir online.

“Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, ” ujar Yassierli usai membuka diskusi bertema ‘Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan’ di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Yassierli menjelaskan apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut.

Tetapi jika sudah menjadi peserta Jamsostek maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

“Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan. Untuk itu, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya, ” katanya.


2 dari 3 halaman

Arahan Presiden

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil sebagai prioritas utama pemerintah. Langkah konkritnya dimulai dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1416H lalu, dengan menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

“Yang paling penting adalah saudara kita (pengemudi dan kurir online-red) memperoleh kepastian jaminan sosial. Data Jamsostek, saat ini baru 250 ribu pengemudi ojol terlindungi, kita ingin sesuai amanat konstitusi setiap warganegara berhak mendapatkan perlindungan sosial. Ini harus dirumuskan, ” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yassierli berkesempatan memberikan bantuan secara simbolis tiga ahli waris santunan kematian kepada Helmiyati sebesar Rp42juta, Sulastri dan Tentrem masing-masing Rp132juta, serta penerima manfaat biaya pengobatan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pengemudi online Wakhidin dengan nominal Rp124juta.

 

3 dari 3 halaman

Terlindungi program Jamsos

Sementara Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan dari sekitar 2 juta pengemudi Online di Indonesia, baru 250 ribu pengemudi yang telah terlindungi program Jamsos. Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi Ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja.

“Padahal kita tahu, tingkat risiko di lalu lintas cukup tinggi. Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, beban biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau meninggal dunia, yang mempengaruhi masa depan kesejahteraan keluarganya, ” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *