:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5087216/original/049311300_1736406055-1736398239885_perbedaan-cpns-dan-pppk.jpg)
Liputan6.com, Jakarta – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 pada 2025, diperkirakan cair pada Juni atau Juli, tepatnya bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Pencairan ini bertujuan meringankan beban finansial ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, sehingga besarannya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.
Lalu bagaimana dengan gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan resmi gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang. “THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (13/5/2025).
“Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo.
Prabowo menuturkan, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, bagi ASN daerah diberikan skema sama seperti ASN pusat. Akan tetapi, hal itu disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.
Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
Penerima Gaji ke-13
… Selengkapnya
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan inflasi dan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Hal ini tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Sesuai PP No. 14 Tahun 2024, berikut kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- TNIPolriHakim
- Pensiunan
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS
… Selengkapnya
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS 2025 akan disesuaikan dengan gaji pensiun terakhir yang mereka terima. Komponen yang masuk dalam gaji ke-13 ini antara lain:
Gaji pokok pensiun
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan lainnya, jika ada
Besaran nominal yang diterima akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja sebelum pensiun. Misalnya, pensiunan dengan golongan IV yang memiliki masa kerja panjang umumnya akan menerima gaji ke-13 lebih besar dibandingkan pensiunan dari golongan I.
Pemerintah menekankan bahwa seluruh komponen dihitung secara akurat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal. Selain itu, Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini telah dialokasikan dalam APBN 2025 secara memadai.